Gambar: Aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Tanjung Kudu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang diduga milik ‘Big Bos O.N.’. Terlihat alat berat jenis ekskavator dan dump truck pengangkut material beroperasi di lokasi yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serius.
Kampar, Riau (Utusan Bangsa) – Aktivitas penambangan quarry dan galian C yang diduga ilegal di Desa Tanjung kudu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, semakin bebas beraktivitas tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Quarry yang diduga kuat milik seorang yang diduga kebal hukum, yang disebut sebagai “Bigbos O. N.” ini beroperasi terang-terangan seolah kebal hukum, Kamis (06/11/2025).
Tim investigasi awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi yang menjadi sorotan publik. Di sana, aktivitas pengangkutan material berupa pasir dan batu akan terjadi setiap hari dengan puluhan kendaraan bertumpuk antre untuk mengangkut hasil tambang. Namun, yang mengkhawatirkan adalah dampak negatif yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan, risiko abrasi, hingga ancaman longsor di kawasan tersebut akibat eksploitasi tambang yang tidak terkendali.
Aktivitas Ilegal di Tengah Kerusakan Lingkungan
Quarry ini beroperasi tanpa izin resmi, mengabaikan perlindungan lingkungan. Penambangan dilakukan secara terbuka dengan mengeruk lahan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar. Potensi kerusakan kritis sudah sangat nyata, namun APH setempat seperti Polres Kampar dan Polsek Kecamatan Tambang terkesan absen dan tidak melakukan penindakan.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya, “Saya sangat heran mengapa aparat hukum setempat diam dan seolah menutup mata atas aktivitas ilegal ini. Padahal ini jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum. Bahkan tidak ada teguran atau upaya penindakan,” ujarnya.
Tim investigasi mencurigai adanya permainan dan pelindungan dari oknum aparat yang diduga terlibat dalam membiarkan operasi quarry ilegal tersebut berlangsung. “Kami menduga ada campur tangan oknum APH dalam aktivitas ini karena tanpa izin, seharusnya tambang ini segera ditutup. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan tapi juga masyarakat sekitar akan terus dirugikan akibat tanah longsor dan kerusakan ekosistem,” jelas tim investigasi.
Desakan Tegas untuk Penindakan dan Penutupan Tambang
Tim investigasi media mendesak Kapolda Riau, Kapolres Kampar, dan Kapolsek setempat untuk segera turun tangan menindak pelaku serta menghentikan segala aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut. “Kita tidak bisa membiarkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum ini terus berlanjut. Pemilik tambang yang diduga bernama ‘O. N.’ harus segera ditangkap dan diproses hukum,” tegas tim investigasi.
Perlu diketahui, aktivitas galian C ilegal ini melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Karena hal ini tidak hanya membahayakan lingkungan, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara dari segi pajak dan pengelolaan sumber daya alam. Tim investigasi media mendesak Dinas terkait untuk berkolaborasi dengan APH guna memastikan penegakan hukum dan pelestarian lingkungan berjalan efektif.
Saat pemberitaan ini disusun, pihak yang diduga terlibat belum memberikan konfirmasi. Media ini berkomitmen untuk menyajikan berita yang seimbang dan akan melakukan klarifikasi serta pembaruan informasi di kemudian hari sesuai respons dari pihak terkait.
(Tim.. Bersambung.)




















































Discussion about this post