Gambar: Koordinator aksi dari Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI), Maulana AHA, S.H. (kiri), menyerahkan dokumen tuntutan kepada Staf Ahli Wali Kota Palembang, Edison, di depan kantor Wali Kota Palembang, Senin (3/11/2025). Aksi unjuk rasa tersebut menuntut tindakan tegas terhadap PT Jevanda Brother yang diduga tidak menyetorkan retribusi pengelolaan pasar kepada pemerintah daerah.
Palembang (Utusan Bangsa) – Puluhan massa Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI) mendatangi kantor Walikota Palembang terkait dugaan PT Jevanda Brother Palembang yang kebal hukum dan tidak memberikan retribusi untuk PAD Kota Palembang. Aksi ini dipimpin oleh Maulana AHA.S.H dan didampingi oleh M. Anas Efendi S.M serta massa aksi, Senin, 3 November 2025.
Puluhan massa A2KI mendesak Walikota Palembang untuk segera menutup PT Jevanda Brother Palembang yang diduga kebal hukum dan tidak memberikan retribusi untuk PAD Kota Palembang. “Kami dari Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2KI) dengan tegas menyampaikan tuntutan kepada Walikota Palembang dan DPRD Palembang untuk segera menutup dan menindak PT Jevanda Brother Palembang, perusahaan swasta yang mengelola sejumlah pasar, salah satunya Pasar Jembatan Kuning, yang diduga tidak menyetorkan retribusi secara resmi kepada Pemerintah Kota Palembang,” kata Maulana saat berorasi.
*Tuntutan Kami:*
1. Mendesak Walikota Palembang untuk segera menindak PT Jevanda Brother Palembang yang diduga mengelola pasar tanpa memberikan kontribusi retribusi ke PAD.
2. Meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perdagangan Kota Palembang melakukan audit dan pemeriksaan terhadap seluruh pasar yang dikelola PT tersebut.
3. Meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya backing atau intervensi pihak tertentu yang menyebabkan perusahaan ini terkesan kebal hukum.
4. Menuntut transparansi dalam pengelolaan retribusi pasar dan publikasi data penyetoran PAD agar masyarakat mengetahui aliran dana publik tersebut.
“Kami menilai bahwa pengelolaan pasar tanpa kontribusi retribusi dan mekanisme yang jelas merupakan pelanggaran hukum dan moral publik. Jika benar terdapat backing di balik perusahaan tersebut, maka ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan semangat pemerintahan bersih dan transparan. Ini bukan hanya kewajiban administrasi, tapi tanggung jawab sosial dan keuangan terhadap daerah yang memberikan izin dan fasilitas usaha,” ungkapnya.
“Apabila pernyataan sikap kami ini diabaikan dan tidak segera ditindaklanjuti, maka hari ini dan seterusnya aksi kami akan lebih besar dan kami akan melakukan aksi ke Kementerian Dalam Negeri. Kami memberi waktu tujuh hari kepada Pemerintah Kota Palembang untuk menindaklanjuti laporan ini. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar,” pungkas Maulana.
Aksi ini disambut oleh Edison, Staf Ahli Walikota Palembang, yang menyampaikan kepada massa A2KI, “Aksi hari ini kami sangat apresiasi. Kami akan rapat dan segera menyampaikan laporan ini kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
DN




















































Discussion about this post