Gambar: Kolase foto memperlihatkan aksi unjuk rasa Koalisi Mata Publik (KMP) di depan gerbang Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diwarnai dengan pembentangan spanduk tuntutan pengusutan dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Lago, serta momen perwakilan massa saat menyerahkan berkas laporan pengaduan secara resmi di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel.
Palembang (Utusan Bangsa) – Ratusan massa dari Koalisi Mata Publik (KMP), bersama gabungan ormas, lembaga, mahasiswa, dan media, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Senin (15/12/2025).
Aksi tersebut dikomandoi Ramogers, S.H., dengan Riski Saputra sebagai koordinator lapangan. Pendampingan dilakukan oleh Mukri AS, S.Sos., I., M.Si. (Ketua DPW MSK Indonesia dan FPMP), Soeharto (Rajawali Grup), Dasri Nurhamidi, S.Sos., I., M.Si. (Ketua Galaksi), Suryadi (LAPSI), serta ratusan massa lainnya.
Dalam orasinya, KMP menegaskan bahwa penyalahgunaan jabatan, kolusi, dan nepotisme merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara serta menghambat birokrasi bersih hingga tingkat desa. “Pemerintah pusat telah menganggarkan Dana Desa melalui APBN untuk pembangunan berbasis desa, baik aparatur maupun infrastruktur. Namun, kini marak abuse of power dalam realisasinya,” ujar salah satu orator.
KMP menilai praktik tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf g UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu penguntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui penyalahgunaan kekuasaan. Aksi ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam penggunaan Dana Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2021–2025.
Pernyataan Sikap KMP
1. Mendesak Kejati Sumsel membentuk tim khusus untuk memeriksa Kepala Desa Tanjung Lago beserta perangkatnya.
2. Meminta audit menyeluruh terhadap Dana Desa Tanjung Lago 2021–2025.
3. Mengharapkan Kejati Sumsel bekerja profesional, transparan, tanpa pandang bulu, dan berbasis hukum, bukan pesanan pihak tertentu.
KMP juga menyoroti besaran Dana Desa Tanjung Lago:
– 2021: Rp1.697.354.000
– 2022: Rp1.550.434.000
– 2023: Rp1.706.839.000
– 2024: Rp1.730.989.000
– 2025: Rp1.353.620.000 (realisasi tahap I–II Rp895.510.000; tahap III tertahan)
Meski mencapai miliaran rupiah tiap tahun, massa aksi menduga dana tersebut dinikmati kroni tertentu, tanpa perkembangan signifikan di pembangunan desa, BUMDes, maupun kesejahteraan masyarakat. Selain itu, KMP mendesak pengusutan penguasaan lahan plasma 93 hektar yang diduga dikuasai pribadi dan keluarga kepala desa.
Aksi disambut Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. (Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Sumsel). Ia menyatakan, “Terima kasih atas aksi hari ini. Silakan masukkan ke PTSP, akan diterima Bidang Pidsus, dan minta tanda terima.”
(Amir)




















































Discussion about this post