Gambar: Kompilasi foto yang menampilkan papan nama usaha PBPHH Syamsuar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1712220007526, dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atas nama Syamsuar, serta dokumen legalitas kayu. Bukti-bukti ini menguatkan klarifikasi bahwa pemilik sah dari usaha pengolahan kayu di Desa Tarai Bangun adalah Syamsuar, bukan Waslim.
KAMPAR (Utusan Bangsa) – Sehubungan dengan pemberitaan di media online tentang dugaan keterlibatan Waslim, seorang anggota TNI AD, dalam usaha pengolahan kayu ilegal di Desa Tarai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pihak terkait memberikan klarifikasi. Waslim membantah tuduhan tersebut dan menyatakan telah dirugikan atas berita yang beredar.
Menurut klarifikasi yang diterima, Waslim sudah tidak terlibat dalam bisnis kayu selama tujuh bulan terakhir. Dugaan keterlibatannya dalam usaha pengolahan kayu yang diduga ilegal tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil investigasi pada hari Kamis (2/10/2025), terungkap bahwa Waslim telah meninggalkan bisnis itu dan tidak memiliki hubungan lagi dengan usaha yang masih beroperasi.
Usaha pengolahan kayu yang masih beroperasi hingga saat ini adalah milik Syamsuar (alias Yoyok), bukan Waslim. Nama Syamsuar tertera dalam surat perizinan yang sah, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dokumen terkait lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa Syamsuar adalah pemilik yang sah dan bertanggung jawab penuh atas operasional usahanya.
Lebih lanjut, usaha pengolahan kayu milik Syamsuar telah dilengkapi dengan izin dan surat-surat yang sah, sehingga operasionalnya legal. Pihak berwenang telah memverifikasi perizinan tersebut dan menyatakan usaha itu telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
Waslim merasa dirugikan dengan pemberitaan yang menudingnya sebagai pemilik usaha pengolahan kayu ilegal. “Ia berharap agar pemberitaan tersebut segera dihentikan atau dihapus karena telah mencemarkan nama baiknya sebagai anggota TNI AD,” demikian pernyataan sikapnya. Waslim juga menyatakan tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika pemberitaan tersebut tidak dihentikan.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat dan mendorong media online untuk lebih berhati-hati serta memastikan keakuratan informasi sebelum memberitakan suatu kasus agar tidak menimbulkan fitnah.
(Tim Utusan Bangsa Biro Kampar)




















































Discussion about this post