Gambar: Sejumlah massa dari Pemerhati Situasi Terkini (PST) membentangkan spanduk tuntutan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tampak koordinator aksi sedang menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara mendesak pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KPU Kabupaten Banyuasin.
Palembang (Utusan Bangsa) – Puluhan massa PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) datangi kantor Kejati Sumatera Selatan di pimpin oleh Dian Hs serta di dampingi oleh Sekretaris PST Sukirman pada hari Jumat 09-01-2026
Selain itu, PST turut andil dalam menyuarakan aspirasi rakyat serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan. Sehubungan dengan hal tersebut ,” Kami sebagai lembaga penggerak mengajak seluruh elemen masyarakat, LSM, pemuda, mahasiswa, dan aktivis di Provinsi Sumatera Selatan untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan.Dalam rangka mendukung serta membantu Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya
” Dian juga mengatakan, Kami yang tergabung dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) pada hari ini menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan terkait,
Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin, terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta aliran Dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau golongan pada Tahun Anggaran 2024,”bebernya
Berdasarkan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, terdapat indikasi sebagai berikut: KPU Kabupaten Banyuasin belum menyetorkan sisa kas akhir tahun ke Kas Negara, Adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp67.310.950,00 kepada CV APU dan DPB terkait swakelola Tipe III jasa sortir dan lipat surat suara.
Dugaan belanja bahan yang tidak sesuai realisasi sebesar Rp106.353.272,00, meliputi kelebihan pembayaran belanja makan dan minum sebesar Rp10.472.280,00.
Belanja makan dan minum yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp54.405.930,00. Dugaan indikasi markup belanja ATK dengan total Rp41.475.062,50.
Dugaan Penyimpangan di Sektor Publik
Terkait belanja honor Output kegiatan dan belanja honorarium Badan Adhoc sebesar Rp31.646.500.000,00, yang diduga terdapat
Manipulasi Surat Pertanggung jawaban (SPJ) fiktif, berupa pembuatan dokumen pertanggung jawaban (kuwitansi, nota, daftar hadir) yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan sebenarnya atau bahkan untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Kegiatan tersebut diduga rawan terjadi markup anggaran.
Permintaan Audit Forensik Meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh kegiatan KPU Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024 yang kami duga banyak terdapat kejanggalan dan kecurangan.
Komitmen Pengawalan Sebagai lembaga kontrol sosial,” Kami menyatakan akan mengawal permasalahan ini hingga tuntas.
PERNYATAAN SIKAP PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) Mendukung Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Meminta Kejati Sumsel untuk memanggil dan menyelidiki seluruh pihak terkait atas kegiatan yang diduga merugikan keuangan negara,” ungkapnya
” Kami juga Meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan segera memanggil dan memeriksa Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KPU Kabupaten Banyuasin yang diduga bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan dana Pilkada Tahun Anggaran 2024. Sebagai kontrol sosial, PST akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas.” Tutupnya
Aksi tersebut di sambut oleh kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan akan segera ditindaklanjuti serta meminta kepada para pendemo masukan berkas ke PTSP kejaksaan agar segera diprose.
/DN




















































Discussion about this post