Gambar: Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan bersama Bupati Kampar Ahmad Yuzar dan jajaran Forkopimda secara simbolis melakukan penanaman pohon serta memasang plang larangan di area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Rabu (1/10/2025). Pemasangan plang di lahan seluas 12 hektare ini merupakan peringatan keras agar tidak ada aktivitas yang dapat memicu kebakaran kembali, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan ekosistem.
KAMPAR (Utusan Bangsa) – Seiring semangat Hari Kesaktian Pancasila, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar menindaklanjuti instruksi Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan dengan memasang plang larangan beraktivitas di area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kegiatan yang dipusatkan di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, ini digelar pada Rabu (1/10/2025).
Aksi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan bersama Bupati Kampar Ahmad Yuzar, Ketua DPRD Kampar Taridi, S.Ag., Dandim 0313/KPR Letkol CZI Satriady Prabowo, S.I.P., M.Si., dan dihadiri Danyon 132/BS Letkol Inf Diyan Mantofani, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Soni Nugraha, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Dwianto Prihartono, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Kampar, Kalapas IIA Bangkinang Alexander Lisman Putra, A.Md., S.H., M.H., Kalaksa BPBD Kampar Agustar, perwakilan MUI Kampar Buya Indra Gamal, Ketua Lembaga Adat Kampar Datuk Drs. H. Yusri, M.Si., PJU Polres Kampar, Plt. Camat Kuok Ibu Intan Monica Sanda, S.STP., Kapolsek Bangkinang Barat Ipda Rully Chairullah, S.E., dan Kepala Desa Merangin Yan Fernizal.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila dengan cara menjaga bumi pertiwi dari ancaman karhutla. Pemasangan plang ini merupakan bagian dari upaya preventif dan pengawasan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi bekas kebakaran dalam jangka waktu tertentu.
Plang peringatan dipasang permanen di lahan seluas 12 hektare yang sebelumnya dilanda karhutla. Selain itu, dilakukan juga penanaman pohon secara simbolis di lahan yang terbakar sebagai tanda dimulainya pemulihan alami.
“Pemasangan plang larangan ini bertujuan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut. Lahan bekas kebakaran masih sangat rentan terbakar kembali karena sisa material yang mudah terbakar dan kondisi tanah yang kering,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.
Kapolres menambahkan bahwa larangan ini juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan lahan agar bisa pulih secara alami, sekaligus mencegah munculnya titik api baru yang dapat merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Dengan mematuhi larangan ini, kita semua berperan menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan yang selalu merugikan. Melindungi tuah menjaga marwah, takkan Melayu hilang di bumi!” tutup Kapolres dengan semangat.
Kapolres Kampar menegaskan bahwa kegiatan serupa juga dilaksanakan serentak oleh Polsek jajaran di 8 titik lainnya, dengan memasang total 32 plang peringatan larangan membakar hutan dan lahan. Selain pemasangan plang, Polres Kampar bersama Polsek jajaran terus meningkatkan patroli rutin dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya karhutla. Langkah nyata ini menjadi bukti komitmen Polres Kampar dalam mendukung kebijakan Kapolda Riau untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah Riau.
(Team UtusanBangsa)
Copyright © 2023-2026 PT. Mahesa Cakra Persada
(Utusan Bangsa News Network).
All Rights Reserved.




















































Discussion about this post