• Tentang Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak
Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
Utusan Bangsa
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • All
    • Bisnis
    • Dunia
    • IPTEK
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Politik-Hukum
    • Sosial Budaya

    Berani Hemat ala Loud Budgeting, Pegadaian Jadi Solusi

    SMAN 18 Palembang Gelar Diseminasi Interactive Flat Panel Dukung Transformasi Pembelajaran Digital

    GPK Sumsel Demo di Kantor Wali Kota Palembang, Desak Realisasi Pembangunan Kolam Retensi

    Dilantik Kapolda Irjen Herry Heryawan, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Riau

    Ledakan Pipa Gas Inhil-Inhu: Bukan Sekadar Musibah, Tapi Ancaman Serius bagi Penerimaan Migas 2026!

    Makanan Busuk MBG di Lampung Utara: 12 Siswa Muntah, Jeritan Orang Tua ke Prabowo

  • Berita Foto
    Malaysia deportasi 80 pekerja migran bermasalah

    Malaysia deportasi 80 pekerja migran bermasalah

    Pengukuhan dan Peresmian Website Resmi Badan Relawan Prabowo Riau

    Pengukuhan dan Peresmian Website Resmi Badan Relawan Prabowo Riau

    TNI AL gagalkan penyelundupan calon pekerja migran ilegal

    TNI AL gagalkan penyelundupan calon pekerja migran ilegal

    Kampung Bebas Narkoba di Dumai

    Kampung Bebas Narkoba di Dumai

    Bantuan untuk WNI hamil dan balita stunting yang pulang dari Malaysia

    Bantuan untuk WNI hamil dan balita stunting yang pulang dari Malaysia

    26 WNI dari Malaysia diamankan Polair Dumai

    26 WNI dari Malaysia diamankan Polair Dumai

  • Tekno
    • All
    • App
    • Mobile
    Unit Samsung Galaxy S25 FE berwarna Navy dalam sudut tampak depan dan belakang Pada tampak depan terlihat layar Dynamic AMOLED 2X dengan bezel tipis sementara tampak belakang menonjolkan tiga kamera 50 MP utama 12 MP ultrawide 8 MP telefoto yang disusun vertikal dengan modul cincin logam dilengkapi rangka aluminum yang kokoh serta lapisan Gorilla Glass Victus+ untuk ketahanan optimal

    Samsung Galaxy S25 FE Resmi Meluncur di Indonesia dengan Harga Rp9,9 Jutaan dan Dukungan AI Mumpuni

    Ilustrasi menampilkan layar monitor dengan tampilan antarmuka baru Windows 11

    Windows 11 Hadirkan 6 Fitur Baru Revolusioner dari Build Insider Juli 2025

    Apple

    Peluncuran Smartphone Baru Meningkatkan Suhu Persaingan AS dan China

    tap

    Kartu Nama Digital TapTap akan Hadir di Kuartal Keempat 2023

    Ilustrasi penumpang berjalan menuju ke sebuah pesawat foto by net

    Google Flights kini bisa bantu traveler dapat tiket pesawat termurah

    Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Forum China Mobile SEA Cooperation Conference

    Kembangkan 5G, Menkominfo Buka Peluang Kerja Sama Investasi 

    Trending Tags

    • Playstation 4 Pro
  • Hiburan
    • All
    • Film
    • Gaming
    • Musik
    • Sport

    Pertama dan Satu-satunya, Area Paintball Bukit Gelanggang Diresmikan Wali Kota Dumai H Paisal

    Amiruddin Sandy : Transformasi Organisasi Menjadi Fokus Utama Dalam Menyongsong Tantangan Olahraga Modern

    SAVATE Mulai Di Perkenalkan Kepada Masyarakat Kota Palembang

    KONI Sumsel Siapkan ‘Reset Besar-Besaran’, Porprov 2027 Dijadikan Titik Nol Kebangkitan Olahraga

    Dumai Open Tournament Kickboxing Championship 2025, Pertama di Riau

    Sumsel Berpotensi Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Mini Football 2026

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Travel

    Pekan Bazar Kin Men Resmi Ditutup, Ini Daftar Pemenang Lomba

    Alat Tindik Telinga Anak di RS Zainab Ronggowarsito Tak Lepas, Dokter Anjurkan Operasi

    Sifat atau Gangguan? Membedah Perbedaan Narsis dan NPD

    Gen-Z Party Area Resto & Lounge, Tempat Nongkrong Urban Anak Muda Siap Hadir di Rajawali Village

    Pelatihan Sistem Keamanan Pangan Siap Saji di Kecamatan Cileungsi

    Nikmati Sensasi Bandrek Khas Tarutung di “Otik Tabo”

    Trending Tags

    • eSports
    • Fashion Week
  • INFOGRAFIK
  • ANALISIS
  • OPINI
  • Galeri
  • Home
  • News
    • All
    • Bisnis
    • Dunia
    • IPTEK
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Politik-Hukum
    • Sosial Budaya

    Berani Hemat ala Loud Budgeting, Pegadaian Jadi Solusi

    SMAN 18 Palembang Gelar Diseminasi Interactive Flat Panel Dukung Transformasi Pembelajaran Digital

    GPK Sumsel Demo di Kantor Wali Kota Palembang, Desak Realisasi Pembangunan Kolam Retensi

    Dilantik Kapolda Irjen Herry Heryawan, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Riau

    Ledakan Pipa Gas Inhil-Inhu: Bukan Sekadar Musibah, Tapi Ancaman Serius bagi Penerimaan Migas 2026!

    Makanan Busuk MBG di Lampung Utara: 12 Siswa Muntah, Jeritan Orang Tua ke Prabowo

  • Berita Foto
    Malaysia deportasi 80 pekerja migran bermasalah

    Malaysia deportasi 80 pekerja migran bermasalah

    Pengukuhan dan Peresmian Website Resmi Badan Relawan Prabowo Riau

    Pengukuhan dan Peresmian Website Resmi Badan Relawan Prabowo Riau

    TNI AL gagalkan penyelundupan calon pekerja migran ilegal

    TNI AL gagalkan penyelundupan calon pekerja migran ilegal

    Kampung Bebas Narkoba di Dumai

    Kampung Bebas Narkoba di Dumai

    Bantuan untuk WNI hamil dan balita stunting yang pulang dari Malaysia

    Bantuan untuk WNI hamil dan balita stunting yang pulang dari Malaysia

    26 WNI dari Malaysia diamankan Polair Dumai

    26 WNI dari Malaysia diamankan Polair Dumai

  • Tekno
    • All
    • App
    • Mobile
    Unit Samsung Galaxy S25 FE berwarna Navy dalam sudut tampak depan dan belakang Pada tampak depan terlihat layar Dynamic AMOLED 2X dengan bezel tipis sementara tampak belakang menonjolkan tiga kamera 50 MP utama 12 MP ultrawide 8 MP telefoto yang disusun vertikal dengan modul cincin logam dilengkapi rangka aluminum yang kokoh serta lapisan Gorilla Glass Victus+ untuk ketahanan optimal

    Samsung Galaxy S25 FE Resmi Meluncur di Indonesia dengan Harga Rp9,9 Jutaan dan Dukungan AI Mumpuni

    Ilustrasi menampilkan layar monitor dengan tampilan antarmuka baru Windows 11

    Windows 11 Hadirkan 6 Fitur Baru Revolusioner dari Build Insider Juli 2025

    Apple

    Peluncuran Smartphone Baru Meningkatkan Suhu Persaingan AS dan China

    tap

    Kartu Nama Digital TapTap akan Hadir di Kuartal Keempat 2023

    Ilustrasi penumpang berjalan menuju ke sebuah pesawat foto by net

    Google Flights kini bisa bantu traveler dapat tiket pesawat termurah

    Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Forum China Mobile SEA Cooperation Conference

    Kembangkan 5G, Menkominfo Buka Peluang Kerja Sama Investasi 

    Trending Tags

    • Playstation 4 Pro
  • Hiburan
    • All
    • Film
    • Gaming
    • Musik
    • Sport

    Pertama dan Satu-satunya, Area Paintball Bukit Gelanggang Diresmikan Wali Kota Dumai H Paisal

    Amiruddin Sandy : Transformasi Organisasi Menjadi Fokus Utama Dalam Menyongsong Tantangan Olahraga Modern

    SAVATE Mulai Di Perkenalkan Kepada Masyarakat Kota Palembang

    KONI Sumsel Siapkan ‘Reset Besar-Besaran’, Porprov 2027 Dijadikan Titik Nol Kebangkitan Olahraga

    Dumai Open Tournament Kickboxing Championship 2025, Pertama di Riau

    Sumsel Berpotensi Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Mini Football 2026

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Travel

    Pekan Bazar Kin Men Resmi Ditutup, Ini Daftar Pemenang Lomba

    Alat Tindik Telinga Anak di RS Zainab Ronggowarsito Tak Lepas, Dokter Anjurkan Operasi

    Sifat atau Gangguan? Membedah Perbedaan Narsis dan NPD

    Gen-Z Party Area Resto & Lounge, Tempat Nongkrong Urban Anak Muda Siap Hadir di Rajawali Village

    Pelatihan Sistem Keamanan Pangan Siap Saji di Kecamatan Cileungsi

    Nikmati Sensasi Bandrek Khas Tarutung di “Otik Tabo”

    Trending Tags

    • eSports
    • Fashion Week
  • INFOGRAFIK
  • ANALISIS
  • OPINI
  • Galeri
No Result
View All Result
Utusan Bangsa
No Result
View All Result
Home News

PN Dumai Gelar Sidang Eksepsi Atas Surat Dakwaan JPU Nomor: REG. PERKARA PDM-202/DMI/10/2025

utusanbangsa.id by utusanbangsa.id
25 November 2025
in News, Politik-Hukum
0
0
SHARES
19
VIEWS
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke Whatsapp

Gambar: Suasana persidangan atau aktivitas di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Dumai yang memperlihatkan tim penasihat hukum dan warga yang hadir dalam sidang eksepsi perkara pidana Nomor 372/Pid.B/2025/PN DUM. Foto menunjukkan interaksi antara advokat dan masyarakat di depan pintu masuk ruang sidang “Sri Bunga Tanjung”.

DUMAI (Utusan Bangsa) – Pengadilan Negeri (PN) Dumai menggelar sidang eksepsi atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: REG. PERKARA PDM-202/DMI/10/2025 dalam Perkara Pidana Nomor: 372/Pid.B/2025/PN DUM atas nama terdakwa 1 Kamaruddin dan Terdakwa II Agus Salim, Selasa (25/11/2025).

Hotland Thomas, S.H., M.H, Yonfen Hendri, S.H., M.H, Noor Aufa, S.H, Mastiwa, S.H, Yasman, S.H, Buyung, S.H Advokat pada Kantor Hukum HS & Partners Law Firm yang berkedudukan di Jl. Natuna No. 12, Kel. Sukajadi, Kec. Dumai Kota, Kota Dumai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.035/HSP/SKK-PID/XI/2025 tertanggal 17 November 2025 bertindak untuk dan atas nama Kamaruddin dan Agus Salim mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor. Reg. Perkara PDM-202/DMI/10/2025, tertanggal 05 November 2025 yang telah dibacakan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Dumai pada Selasa (18/11/2025).

Adapun eksepsi yang diajukan HS & Partners Law Firm itu berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

I. Dasar Hukum Pengajuan Eksepsi

1. Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi: “Setelah surat dakwaan dibacakan, terdakwa atau penasihat hukumnya dapat mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau surat dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.”

2. Pasal 134 Herzien Indonesisch Reglement (HIR) yang menyatakan bahwa hakim wajib menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili apabila perkara yang diajukan bukan wewenangnya (kompetensi absolut).

II. Eksepsi Mengenai Kewenangan Absolut Pengadilan (Kompetensi Absolut)

Bahwa substansi dari keberatan utama kami yang pertama adalah mengenai ketidakwenangan absolut Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa perkara pidana ini untuk mengadili materi sengketa yang murni bersifat keperdataan.

1. Pemisahan Ranah Hukum Perdata dan Pidana:

Sistem hukum Indonesia memisahkan secara tegas kewenangan antara peradilan pidana (mengadili tindak kejahatan/pelanggaran) dan peradilan perdata (mengadili sengketa hak milik, perjanjian, dan perbuatan melawan hukum perdata).

2. Fakta Hukum Adanya Sengketa Hak Atas Tanah:

1. Bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai “membuat surat palsu atau memalsukan surat” (Pasal 263 KUHP) atau “sebagai orang yang memalsukan, yang turut serta melakukan” (Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP) dalam Surat Dakwaan, sesungguhnya bermula dari adanya perselisihan kepemilikan hak atas objek tanah seluas 1250 M² yang terletak di Jalan Gatot Subroto, RT.01, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

2. Bahwa Pemilik menguasai dan mengelola objek tanah tersebut bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan alas hak yang sah, yaitu Surat Keterangan Ganti Kerugian dari Kelurahan Bukit Timah terdaftar dengan Register No: 105/BTDE/VIII/2011 tanggal 10 Agustus 2011, dan terdaftar dikantor Camat Dumai Barat dengan Register Nomor: 964/08/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011 atas nama Antonius Sihole.

3. Di sisi lain, Saksi Korban juga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, yang menunjukkan adanya sengketa kepemilikan hak yang nyata antara Para Terdakwa dan Saksi Korban.

3. Adanya Prejudicieel Geschil (Sengketa Perdata yang Menentukan):

1. Bahwa keabsahan kepemilikan atas objek tanah tersebut sedang diuji di lembaga peradilan perdata Pengadilan Negeri Dumai Perkara Perdata Nomor 27/Pdt.G/2025/PN Dum yang juga dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pidana ini antara Penggugat Lediana Hutabalian dan Antonius Sihole dengan Tergugat Yonsen dan Nila Kesuma.

2. Bahwa untuk menentukan apakah Para Terdakwa melakukan perbuatan “membuat surat palsu atau memalsukan surat” (unsur penting dalam Pasal 263 KUHP), Majelis Hakim pidana harus terlebih dahulu menentukan siapa pemilik sah tanah tersebut. Penentuan status kepemilikan adalah ranah mutlak peradilan perdata.

3. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung, apabila terdapat sengketa perdata yang menjadi prasyarat untuk menentukan adanya tindak pidana (prejudicieel geschil), maka pemeriksaan perkara pidana harus ditangguhkan untuk menunggu putusan perdata yang inkrah.

4. Tidak Terpenuhinya Unsur Melawan Hukum Pidana:
4.1. Para Terdakwa meyakini bahwa mereka bertindak berdasarkan surat tanah sah dan dengan iktikad baik, sehingga unsur “membuat surat palsu atau memalsukan surat” atau “sebagai orang yang memalsukan, yang turut serta melakukan dalam hukum pidana tidak terpenuhi secara meyakinkan.
4.2. Perselisihan ini lebih tepat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata), yang penyelesaiannya melalui gugatan hak kepemilikan di Pengadilan Perdata, bukan melalui penahanan dan penuntutan pidana.

III. Eksepsi Mengenai Gugurnya Kewenangan Menuntut Karena Kedaluwarsa (Verjaring)

Bahwa keberatan mendasar HS & Partners Law Firm berikutnya adalah bahwa hak atau kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap Para Terdakwa dalam perkara ini telah gugur atau hapus demi hukum karena telah lewat waktu (kedaluwarsa).

1. Ketentuan Masa Kedaluwarsa Penuntutan Pidana:

1. Berdasarkan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama/yang berlaku saat ini), kewenangan menuntut pidana hapus karena kedaluwarsa, dengan tenggang waktu sebagai berikut: Pasal 78 ayat (1) ke-3 KUHP: “mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih lama dari 3 (tiga) tahun, sesudah 12 (dua belas) tahun.”

2. Tindak pidana Pemalsuan Surat yang didakwakan kepada Para Terdakwa diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun.

3. Oleh karena ancaman pidananya lebih dari 3 tahun, maka masa kedaluwarsa penuntutan untuk tindak pidana ini adalah 12 (dua belas) tahun.

2. Perhitungan Waktu Kejadian dan Batas Akhir Penuntutan:

1. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan dan uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Poin dakwan pertama halaman 1), tindak pidana pemalsuan surat tersebut diduga terjadi pada atau sekitar tanggal 17 Februari 2011.

2. Menurut Pasal 79 KUHP, tenggang kedaluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan.

3. Dengan demikian, batas akhir kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut pidana terhadap Terdakwa adalah pada tanggal 17 Februari 2023.

3. Fakta Persidangan Mengenai Waktu Penuntutan:

1. Bahwa Surat Dakwaan yang dibacakan di persidangan ini dibuat dan diajukan ke Pengadilan Negeri Dumai pada tanggal 05 November 2025.

2. Jelas terlihat bahwa tanggal pengajuan penuntutan (05 November 2025) telah melewati batas waktu kedaluwarsa 12 tahun yang jatuh pada tanggal 17 Februari 2023.

4. Konsekuensi Hukum Kedaluwarsa:

1. Kedaluwarsa penuntutan pidana adalah alasan hapusnya hak negara untuk menuntut Kamaruddin dan Agus Salim di muka pengadilan. Hal ini berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

2. Apabila kewenangan menuntut pidana telah hapus, maka surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan proses peradilan tidak dapat dilanjutkan.

IV. Kesimpulan dan Permohonan

Berdasarkan uraian eksepsi di atas, jelaslah bahwa Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara pidana ini tidak berwenang secara absolut untuk mengadili materi sengketa kepemilikan tanah dan penuntutan telah melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang. Oleh karena itu, HS & Partners Law Firm memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut:

Mengadili:

1. Menerima Eksepsi/Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Dumai tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor: 372/Pid.B/2025/PN DUM atas nama Terdakwa Kamaruddin dan Agus Salim.

3. Menyatakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut perkara pidana Nomor: 372/Pid.B/2025/PN DUM atas nama Terdakwa Terdakwa

Kamaruddin dan Agus Salim telah gugur karena kedaluwarsa.

4. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard – NO).

5. Memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana ini dihentikan atau setidak-tidaknya ditangguhkan hingga adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap mengenai status kepemilikan objek tanah sengketa.

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Sebelum sidang eksepi ditutup, Ketua Majelis Hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H., didampingi orang hakim anggota Rina Yose, S.H. dan Dicki Irvandi, S.H., М.Н.,  menjadwalkan sidang selanjutnya yaitu sidang tanggapan dari jaksa terhadap eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Selasa (2/12/2025).


(ES)

BeritaLain

Suasana Rapat Dengar Pendapat RDP lintas komisi di DPRD Dumai yang membahas sengketa lahan Jalan Sudirman Bawah Warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Tanah Sudirman berfoto bersama di luar gedung DPRD

Hearing Lintas Komisi: Tidak Ada Sudirman Tidak Ada Dumai!!

19 Agustus 2025
30
Tags: Hukum Acara PidanaKedaluwarsa PidanaPemalsuan SuratPN DumaiPrejudicieel GeschilSengketa Lahan DumaiSengketa TanahSidang Eksepsi
Previous Post

DOT Kickboxing 2025, KBI Pengcab Dumai Pelatihan Wasit dan Juri

Next Post

Polres Kotamobagu Resmi Tetapkan Andi Dako Tersangka Kekerasan terhadap Anak di Bolmong

utusanbangsa.id

utusanbangsa.id

Related Posts

Bisnis

Berani Hemat ala Loud Budgeting, Pegadaian Jadi Solusi

14 Januari 2026
11
News

SMAN 18 Palembang Gelar Diseminasi Interactive Flat Panel Dukung Transformasi Pembelajaran Digital

14 Januari 2026
14
News

GPK Sumsel Demo di Kantor Wali Kota Palembang, Desak Realisasi Pembangunan Kolam Retensi

14 Januari 2026
12
News

Dilantik Kapolda Irjen Herry Heryawan, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Riau

14 Januari 2026
9
Bisnis

Ledakan Pipa Gas Inhil-Inhu: Bukan Sekadar Musibah, Tapi Ancaman Serius bagi Penerimaan Migas 2026!

14 Januari 2026
56
News

Makanan Busuk MBG di Lampung Utara: 12 Siswa Muntah, Jeritan Orang Tua ke Prabowo

14 Januari 2026
7
Next Post

Polres Kotamobagu Resmi Tetapkan Andi Dako Tersangka Kekerasan terhadap Anak di Bolmong

Discussion about this post

Verified Site

Trusted by

See Report

ADVERTISEMENT

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kolase foto dari acara peresmian Vihara Baruna Maitreya di Desa Titi Akar Pulau Rupat pada 13 Juli 2025

Peresmian Vihara Maitreya Terbesar di Pulau Rupat

16 Juli 2025
Tampak depan kantor Kwartir Cabang Kwarcab Gerakan Pramuka Bolaang Mongondow Penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah di lembaga ini menuai sorotan dari publik dan pegiat sosial karena dinilai berjalan lambat

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pramuka Bolmong Rp300 Juta, Inspektorat Didesak Serius

21 September 2025

SPBU Milik Anggota DPRD Bolsel Diduga Jual Solar Subsidi Tidak Sesuai Peruntukan

26 September 2025
Profil Resmi Menenda Putra Duta peraih penghargaan tertinggi Bintang Adhi Makayasa Tingkat IV sebagai lulusan terbaik dari Akademi Angkatan Laut

Lulusan Asal Riau Raih Bintang Adhi Makayasa dari Presiden Prabowo

16 Juli 2025
Optimis Dalam Membaca Berita Utusan Bangsa

Optimis Dalam Membaca Berita Utusan Bangsa

0
Menggali Fakta: Memahami Pentingnya Jurnalisme Tidak Bias

Menggali Fakta: Memahami Pentingnya Jurnalisme Tidak Bias

0
Membangun Masa Depan yang Lebih Terang Bersama Utusan Bangsa

Membangun Masa Depan yang Lebih Terang Bersama Utusan Bangsa

0
Menjaga Profesionalisme dalam Jurnalisme: Etika dan Keberanian

Menjaga Profesionalisme dalam Jurnalisme: Etika dan Keberanian

0

Berani Hemat ala Loud Budgeting, Pegadaian Jadi Solusi

14 Januari 2026

SMAN 18 Palembang Gelar Diseminasi Interactive Flat Panel Dukung Transformasi Pembelajaran Digital

14 Januari 2026

GPK Sumsel Demo di Kantor Wali Kota Palembang, Desak Realisasi Pembangunan Kolam Retensi

14 Januari 2026

Dilantik Kapolda Irjen Herry Heryawan, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Riau

14 Januari 2026

Recent News

Berani Hemat ala Loud Budgeting, Pegadaian Jadi Solusi

14 Januari 2026
11

SMAN 18 Palembang Gelar Diseminasi Interactive Flat Panel Dukung Transformasi Pembelajaran Digital

14 Januari 2026
14

GPK Sumsel Demo di Kantor Wali Kota Palembang, Desak Realisasi Pembangunan Kolam Retensi

14 Januari 2026
12

Dilantik Kapolda Irjen Herry Heryawan, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Riau

14 Januari 2026
9
Utusan Bangsa

Situs web berita Utusan Bangsa bersifat independen dan tidak berafiliasi dengan partai politik atau organisasi tertentu. Situs web ini berkomitmen untuk memberikan berita yang objektif dan seimbang.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • ANALISIS
  • Berita Foto
  • Galeri
  • Hiburan
    • Film
    • Gaming
    • Musik
    • Sport
  • INFOGRAFIK
  • Lifestyle
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Travel
  • News
    • Bisnis
    • Dunia
    • IPTEK
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Politik-Hukum
    • Sosial Budaya
  • OPINI
  • Tekno
    • App
    • Mobile

Berita Terkini

Berani Hemat ala Loud Budgeting, Pegadaian Jadi Solusi

14 Januari 2026
11

SMAN 18 Palembang Gelar Diseminasi Interactive Flat Panel Dukung Transformasi Pembelajaran Digital

14 Januari 2026
14

GPK Sumsel Demo di Kantor Wali Kota Palembang, Desak Realisasi Pembangunan Kolam Retensi

14 Januari 2026
12

Dilantik Kapolda Irjen Herry Heryawan, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Riau

14 Januari 2026
9

Ledakan Pipa Gas Inhil-Inhu: Bukan Sekadar Musibah, Tapi Ancaman Serius bagi Penerimaan Migas 2026!

14 Januari 2026
56

Copyright © 2023-2026 PT. Mahesa Cakra Persada
(Utusan Bangsa News Network).
All Rights Reserved.

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Galeri
  • Privasi

Verified Website

See Report

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Otomotif
  • News
    • Bisnis
    • Dunia
    • IPTEK
    • Lingkungan
    • Politik-Hukum
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
  • Berita Foto
  • ADVERTORIAL
  • Galeri
  • Hiburan
    • Film
    • Gaming
    • Musik
    • Review
    • Sport
  • Lifestyle
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Travel
  • Tekno
    • App
    • Gadget
    • Mobile
    • StartUp
  • INFOGRAFIK
  • ANALISIS & OPINI
    • ANALISIS
    • OPINI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
  • Kontak

Copyright © 2023-2026 PT. Mahesa Cakra Persada
Utusan Bangsa News Network
.
All rights reserved.