Gambar: Tiga tersangka pembunuhan sopir truk tronton saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Sumatera Selatan, Senin (20/10/2025). Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa foto truk korban yang hangus dibakar para pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Palembang (Utusan Bangsa) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan bersama Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku tindak pidana pembunuhan seorang sopir truk tronton terjadi di Desa Rengal, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Korban ditemukan tewas mengenaskan dalam kabin truk yang sengaja dibakar para pelaku, Senin,13/10/2025 dini hari.
Dari hasil pemeriksaan sementara “Motifnya murni ekonomi. Mereka ingin mengambil kendaraan korban, namun korban melawan sehingga dibunuh, lalu truknya dibakar untuk menghapus jejak,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, Senin (20/10/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial: RS (24), AS (28), AG (25) Ketiganya merupakan warga Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir. Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini terbongkar usai istri korban, S (19), menerima kiriman video yang memperlihatkan truk suaminya dalam kondisi terbakar. Korban ditemukan tewas hangus di dalam kabin kendaraan bernomor polisi B 9098 UIU, di kawasan perkebunan tebu.
Tim gabungan langsung bergerak cepat. Dua pelaku pertama, RS dan AS, dibekuk di area perkebunan tebu, Minggu, 19/10/2025 pagi. Pelaku ketiga, AG, ditangkap di wilayah Tanjung Raja pada sore harinya.
Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti:
– Truk Fuso tronton B 9098 UIU dalam kondisi hangus terbakar
– Botol berisi sisa bahan bakar
– Pakaian pelaku
– Gelang dan ponsel korban yang ikut terbakar
Polisi menduga pembakaran dilakukan dengan sengaja untuk mengaburkan fakta pembunuhan. Saat ini, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah kendaraan hasil kejahatan di balik peristiwa ini.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara atau lebih. Kami masih memburu satu pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegasnya. (amir)




















































Discussion about this post