Gambar: Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk., yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin, 6 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pangkalpinang (Utusan Bangsa) – Pemerintah menyita enam unit smelter pengolahan bijih timah ilegal di kawasan konsesi PT Timah Tbk, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025), dalam upaya menekan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal.
Penyerahan aset rampasan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kajaksaan Agung. Dari hasil penyitaan, aparat penegak hukum menemukan stok logam timah dan monasit tanah jarang bernilai tinggi senilai mencapai Rp6-7 triliun. Bila diperhitungkan potensi kandungan monasit sekitar 40.000 ton dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai 8 miliar dolar AS atau sekitar Rp128 triliun, maka total potensi kerugian negara dari enam smelter ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
“Kita bisa bayangkan, kerugian negara dari enam perusahaan ini saja mencapai potensi Rp300 triliun,” ujar Presiden Prabowo Subianto, seperti dikutip dari Sekretariat Presiden.
Penindakan ini menjadi salah satu wujud keseriusan pemerintah menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku tambang ilegal dan penyelundupan sumber daya alam. Kejaksaan Agung sebelumnya juga menyerahkan alat-alat berat dan berbagai jenis barang tambang hasil operasi ilegal yang turut dirampas sebagai barang bukti.
Praktik pengolahan bijih timah di luar izin wilayah konsesi sudah lama menjadi krisis tata kelola pertambangan di Bangka Belitung. Pada 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan indikasi karut-marut pengelolaan tambang mineral, termasuk operasi nikel ilegal, yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah akibat tidak terpenuhinya kewajiban royalti dan pajak.
Langkah penertiban enam smelter ini diharapkan mengembalikan kontrol pemerintah atas sumber daya alam strategis serta memulihkan potensi pendapatan negara. Ke depan, aparat penegak hukum bersama Kementerian ESDM dan instansi terkait akan memperkuat pengawasan wilayah tambang dan menerapkan sanksi tegas bagi pihak yang terlibat.
(@PT)




















































Discussion about this post